Komitmen Mustika Ratu menghadirkan produk yang aman, halal, dan terdaftar resmi.
Produk Mustika Ratu tersertifikasi Halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI):
| Kategori Produk | Nomor Sertifikat Halal |
|---|---|
| Kosmetika | ID00410012678031222 |
| Jamu / Obat Tradisional | ID00410000220560122 |
| Minuman herbal siap minum (RTD) | SKH1293/SH/LPPOM MUI/XII/2022 |
Sertifikat Halal Kosmetika mencakup seluruh merek kosmetik Mustika Ratu — Mustika Ratu, Mustika Puteri, BASK, Anargya, dan Ratu Mas.
Produk Mustika Ratu memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, mencakup kategori:
Setiap produk mencantumkan nomor izin edar resmi pada kemasannya.
Sejak tahun 1996, PT Mustika Ratu Tbk menerapkan sistem manajemen mutu dan lingkungan bersertifikat ISO 9002 dan ISO 14001 — penegasan komitmen pada kualitas produksi dan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab.
Ya. Produk Mustika Ratu — kosmetika, jamu/obat tradisional, dan minuman herbal — tersertifikasi Halal oleh BPJPH berdasarkan ketetapan MUI (mis. Sertifikat Halal Kosmetika No. ID00410012678031222).
Ya. Produk Mustika Ratu memiliki izin edar resmi BPOM RI — POM TR untuk obat tradisional, POM SD untuk suplemen kesehatan, dan notifikasi POM NA untuk kosmetika — yang tercantum pada kemasan.
Produk Mustika Ratu diproduksi sesuai standar mutu (bersertifikat ISO 9002 & ISO 14001 sejak 1996) serta telah memenuhi ketentuan BPOM dan sertifikasi Halal.